UMKMCIREBON.COM – Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak. Untuk memenuhi kewajiban pajak, setiap wajib pajak membutuhkan NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Bisa dibilang, NPWP adalah ‘kartu tanda pengenal’ bagi wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
Secara umum, NPWP dibagi ke dalam dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Bagi Anda yang memiliki usaha, penting untuk membuat NPWP Badan. Apa itu NPWP Badan dan bagaimana prosedur pembuatannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini sampai tuntas, ya!
Seperti yang sudah disebutkan di atas, NPWP Pribadi ditujukan bagi wajib pajak perorangan atau pribadi. Sementara itu, NPWP Badan ditujukan bagi wajib pajak berupa badan. Adapun beberapa kategori wajib pajak badan, adalah:
Lantas, apa yang membedakan antara NPWP Pribadi dengan Badan? Jika kita perhatikan contohnya, perbedaan kedua NPWP bisa dilihat dari dua digit pertama pada NPWP yang menjadi identitas pemilik berdasarkan jenis wajib pajaknya.
Apabila NPWP diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka NPWP tersebut dimiliki oleh wajib pajak badan. Sementara itu, jika dua digit pertama dari nomor NPWP diawali dengan angka 07, 08, dan 09, maka NPWP itu adalah milik wajib pajak pribadi.
Adapun wajib pajak yang wajib memiliki NPWP Badan adalah sebagai berikut:
Badan sendiri terdiri dari berbagai bentuk mulai dari yayasan, lembaga, perseroan terbatas, BUMN, hingga persekutuan komanditer. Masing-masing badan ini ternyata memiliki persyaratan pembuatan NPWP yang berbeda-beda.
Syarat pembuatan NPWP antara lain adalah salinan akta pendirian badan, salinan dokumen izin investasi, dan salinan identitas salah satu pemegang saham atau pengurus (bisa berupa KTP, KITAS atau KITAP).
Syarat pembuatan NPWP-nya antara lain adalah salinan akta pendirian badan, dokumen identitas pendiri/pengurus badan, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan lokasi dan kegiatan usaha.
Syaratnya adalah identitas dari salah satu pengurus dan surat pernyataan di atas materai yang menerangkan aktivitas dan lokasi badan usaha.
Syarat yang harus dipenuhi adalah salinan perjanjian kerja sama atau akta pendirian, salinan NPWP masing-masing anggota yang melakukan kerja saja, berkas yang menunjukkan identitas salah satu pengurus, serta surat keterangan di atas materai yang menerangkan tentang kegiatan usaha dan lokasinya.
Anda bisa melakukan pembuatan NPWP Badan secara offline maupun online. Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap, Anda bisa langsung datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan). Namun, pastikan tempat usaha Anda berada di dalam cakupan wilayah kerja kantor yang dituju.
Pengajuan pembuatan NPWP juga bisa dilakukan lewat pos dengan cara mengirimkan formulir pendaftaran bersama dengan dokumen yang diminta. Kirimkan berkas tersebut ke kantor KPP atau KP2KP yang wilayan kerjanya mencakup tempat usaha milik Anda.
Pendaftaran NPWP juga bisa Anda lakukan lewat notaris yang sudah ditunjuk oleh DJP setempat. Anda bisa mendaftar lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Karena lebih praktis dan mudah, Anda direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran NPWP Badan secara online. Namun, sebelumnya, pastikan semua dokumen kelengkapan yang diminta sudah di-scan (dipindai dan ada file digitalnya). Adapun langkah-langkah pembuatan NPWP Badan secara online adalah sebagai berikut:
Sebelum kartu NPWP dikirimkan, Anda biasanya akan menerima surat keterangan terdaftar sementara.
Itu dia langkah-langkah membuat NPWP Badan yang perlu Anda ketahui. Selain mempersiapkan NPWP, jangan lupa untuk mempersiapkan platform pembayaran yang mumpuni untuk bisnis Anda.
Tinggalkan Balasan