4 Sep 2024 19:48 - 6 menit membaca

Apa Itu Perseroan Perorangan?

Bagikan

UMKM CIREBON – Secara umum, bisnis memiliki beragam bentuk, salah satunya ialah bisnis dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas. Bisnis dalam bentuk PT ini menjadi salah satu bentuk bisnis yang paling diminati lantaran terdapat status hukum pemisahan kewajiban serta aset antara pemilik dengan perusahaan.

Terkait hal ini, pemerintah melakukan inovasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja (UU Ciptaker). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa memungkinkan seseorang dapat mendirikan perseroan oleh seorang saja atau disebut peseroan perorangan. Lantas apa itu perseroan perorangan? Mari simak informasinya berikut ini.

Mengenal Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan atau PT. Perorangan merupakan sebuah badan hukum perorangan yang telah memenuhi ketentuan dari Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan Usaha Mikro dan Kecil (UKM) yang berlaku. Perseroan Perorangan ini merupakan jenis badan hukum baru yang cocok menjadi pilihan bagi pelaku usaha kecil ataupun menengah yang ingin menjalankan usahanya secara formal.

Awal mula adanya Perseroan Perorangan (PT. Perorangan), karena banyak pelaku usaha kecil ataupun menegah yang ingin go formal dalam menjalankan usahanya, jadi pemerintah menciptakan Perseroan Perorangan ini memfasilitasi pelaku usaha yang memang ingin kepemilikan usaha sepenuhnya pada diri sendiri (perseorangan), atau bagi mereka yang masih kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk sama-sama mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

Dasar Hukum Perseroan Perorangan

Badan hukum perseroan perorangan ini telah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM).

Kriteria Perseroan Perorangan

Merujuk dalam UU Cipta Kerja, terdapat 2 kriteria atau kategori dalam pengertian Perseroan Perorangan, yaitu kriteria perorangan dan kriteria UMK. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kriteria:

Perorangan

Sebagaimana yang dimaksud Perorangan berarti dilakukan hanya satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia) saja. Pendiri Perseroan Perorangan hanya dilakukan satu orang dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.

Perseroan Perorangan ini memiliki karakteristik tidak ada ketentuan pada modal dasar minimal, jadi hanya mengisi pernyataan pendiriannya saja. Pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris, hanya cukup satu orang pendiri atau hanya boleh memiliki satu pemegang saham saja serta tidak perlu komisaris dalam badan usahanya.

Unsur UMK

UMK ini merupakan singkatan dari usaha mikro dan kecil. Dalam hal ini, terdapat 2 kategori yang berasal dari besaran modalnya yaitu:

  • Bagi usaha mikro, memiliki modal di bawah Rp 1 milyar
  • Bagi usaha kecil, memiliki modal di atas Rp 1 milyar hingga Rp 5 milyar.

Dengan begitu, maka dapat diartikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan usaha atau badan hukum yang didirikan oleh 1 orang dengan memiliki modal di bawah Rp 5 miliyar.

Syarat Mendirikan Perseroan Perorangan

Dalam mendirikan sebuah badan usaha tentunya terdapat ketentuan ataupun persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2021. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Perseroan Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) dengan mengisi pernyataan pendirian menggunakan Bahasa Indonesia. Adapun, WNI yang bersangkuran wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK)
  • Hanya mempunyai satu pemegang saham
  • Pendiri badan usaha (Perseroan Perorangan) minimal berusia 17 tahun
  • Pendiri badan usaha harus cakap hukum, baik dalam segala ketentuannya hingga konsekuensinya apabila melanggar
  • Pendiri hanya diperbolehkan mendirikan perseroan perorangan satu kali dalam setahun.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam mendaftar perseroan perorang, yaitu:

  • Menyiapkan informasi identitas pendiri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Menyiapkan NPWP pendiri perusahaan
  • Membayar sebesar Rp 50 ribu untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Menyiapkan seluruh informasi mengenai modal dasar, ditempatkan, hingga disetor
  • Mengupload semua bukti transfer modal dasar ke dalam rekening perusahaan, selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan terhitung sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

Setelah melakukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ada, perlu diingat apabila pendaftaran dilakukan melalui website, pastikan terlebih dahulu pelaku usaha telah melakukan pengecekan mengenai identitas nama perseroan yang ingin diajukan.

Apabila nama perseroan telah digunakan, maka pendaftaran dapat ditolak dan pendiri harus melakukan pengajuan dari awal lagi. Selain itu, pendiri juga harus memperhatikan dengan baik sistem zonasi atau RDTRD (Rencana Detail Tata Ruang Daerah) guna memastikan lokasi usaha tidak melanggar RTRD tersebut.

Mekanisme Pendaftaran Perseroan Perorangan

Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan, maka perlu mengikuti mekanisme atau tata cara pendaftaran sebagai berikut :

  • Mendaftar akun melalui laman resmi ptp.ahu.go.id
  • Melakukan pembayaran atas biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sebesar Rp. 50.000 untuk pendaftaran izin Perseroan Perorangan
  • Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia pada laman resmi. Mulai dari nama dan tempat kedudukan usaha, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal dasar yang ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, hingga alamat perseroan
  • Setelah formulir pendaftaran sudah selesai diisi, akan diperiksa dan direview oleh tim evaluator dari Kemenkumham
  • Jika sudah berhasil diperiksa, Menteri akan segera menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik dan memberikan konfirmasi kepada pelaku usaha apabila sertifikat sudah terbit
  • Setelah proses selesai, pelaku usaha dapat mencetak sertifikat pernyataan secara langsung menggunakan kertas folio (ukuran F4).

Selanjutnya, pelaku usaha bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas Perseroan Perorangan melalui ereg.pajak.go.id serta NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui www.oss.go.id

Kelebihan Perseroan Perorangan

Berikut adalah beberapa kelebihan atapun keuntungan mendirikan perseroan perorangan:

  • Memberi perlindungan dalam hukum karena adanya pemisahan antara aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
  • Membantu memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan
  • Tidak perlu melampirkan akta notaris, karena hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendiriannya saja
  • Setelah memiliki sertifikat, status usaha menjadi badan hukum
  • Diberi kebebasan dalam menentukan besaran modal yang digunakan
  • Bersifat one-tier dimana pendiri dapat menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
  • Biaya pendaftaran yang terjangkau hanya sebesar Rp 50 ribu.

Keterbatasan Perseroan Perorangan

Selain memberikan kelebihan atau keuntungan bagi pendiri, perseroan perorangan juga memberikan keterbatasan bagi pendiri. Dimana keterbatasan itu meliputi:

  • Keterbatasan atas mekanisme pengawasan secara dua arah atau check and balance lantaran peranan direktur utama dan komisaris (pengawas) dilaksanakan hanya dengan satu orang yang sama (pemilik usaha)
  • Pilihan dalam bidang usaha hanya terbatas (berdasarkan KBLI), lantaran pada bidang-bidang usaha tertentu hanya boleh dilakukan oleh badan hukum PT yang berskala Menengah Besar, contohnya Bidang Usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), ataupun Bidang Usaha Bank Umum Swasta (kode KBLI: 6412)
  • Keterbatasan atas tidak diperbolehkan menjual saham perseroannya, lain hal bersedia membubarkan Perseroan Perseorangan-nya, lalu mendirikan PT (Perseroan Terbatas) biasa dengan investor yang berminat untuk membeli saham pada PT tersebut
  • Keterbatasan atas pilihan akses modal untuk Perseroan Perorangan dibandingkan PT biasa yang dapat menjual saham serta dapat melibatkan keahlian atau modal orang lain (investor) untuk bergabung dan mendukung percepatan pada pertumbuhan perusahaan
  • Diharuskan melakukan perubahan menjadi PT biasa apabila perseroan perorangan yang dijalankan mengalami pertumbuhan hingga lebih dari Rp 5 milyar pada laporan Neraca perusahaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Apa Itu Perseroan Perorangan?