UMKM CIREBON – Secara umum, bisnis memiliki beragam bentuk, salah satunya ialah bisnis dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas. Bisnis dalam bentuk PT ini menjadi salah satu bentuk bisnis yang paling diminati lantaran terdapat status hukum pemisahan kewajiban serta aset antara pemilik dengan perusahaan.
Terkait hal ini, pemerintah melakukan inovasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja (UU Ciptaker). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa memungkinkan seseorang dapat mendirikan perseroan oleh seorang saja atau disebut peseroan perorangan. Lantas apa itu perseroan perorangan? Mari simak informasinya berikut ini.
Perseroan Perorangan atau PT. Perorangan merupakan sebuah badan hukum perorangan yang telah memenuhi ketentuan dari Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan Usaha Mikro dan Kecil (UKM) yang berlaku. Perseroan Perorangan ini merupakan jenis badan hukum baru yang cocok menjadi pilihan bagi pelaku usaha kecil ataupun menengah yang ingin menjalankan usahanya secara formal.
Awal mula adanya Perseroan Perorangan (PT. Perorangan), karena banyak pelaku usaha kecil ataupun menegah yang ingin go formal dalam menjalankan usahanya, jadi pemerintah menciptakan Perseroan Perorangan ini memfasilitasi pelaku usaha yang memang ingin kepemilikan usaha sepenuhnya pada diri sendiri (perseorangan), atau bagi mereka yang masih kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk sama-sama mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.
Badan hukum perseroan perorangan ini telah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
Merujuk dalam UU Cipta Kerja, terdapat 2 kriteria atau kategori dalam pengertian Perseroan Perorangan, yaitu kriteria perorangan dan kriteria UMK. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kriteria:
Sebagaimana yang dimaksud Perorangan berarti dilakukan hanya satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia) saja. Pendiri Perseroan Perorangan hanya dilakukan satu orang dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Perseroan Perorangan ini memiliki karakteristik tidak ada ketentuan pada modal dasar minimal, jadi hanya mengisi pernyataan pendiriannya saja. Pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris, hanya cukup satu orang pendiri atau hanya boleh memiliki satu pemegang saham saja serta tidak perlu komisaris dalam badan usahanya.
UMK ini merupakan singkatan dari usaha mikro dan kecil. Dalam hal ini, terdapat 2 kategori yang berasal dari besaran modalnya yaitu:
Dengan begitu, maka dapat diartikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan usaha atau badan hukum yang didirikan oleh 1 orang dengan memiliki modal di bawah Rp 5 miliyar.
Dalam mendirikan sebuah badan usaha tentunya terdapat ketentuan ataupun persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2021. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Perseroan Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) dengan mengisi pernyataan pendirian menggunakan Bahasa Indonesia. Adapun, WNI yang bersangkuran wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam mendaftar perseroan perorang, yaitu:
Setelah melakukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ada, perlu diingat apabila pendaftaran dilakukan melalui website, pastikan terlebih dahulu pelaku usaha telah melakukan pengecekan mengenai identitas nama perseroan yang ingin diajukan.
Apabila nama perseroan telah digunakan, maka pendaftaran dapat ditolak dan pendiri harus melakukan pengajuan dari awal lagi. Selain itu, pendiri juga harus memperhatikan dengan baik sistem zonasi atau RDTRD (Rencana Detail Tata Ruang Daerah) guna memastikan lokasi usaha tidak melanggar RTRD tersebut.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan, maka perlu mengikuti mekanisme atau tata cara pendaftaran sebagai berikut :
Selanjutnya, pelaku usaha bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas Perseroan Perorangan melalui ereg.pajak.go.id serta NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui www.oss.go.id
Berikut adalah beberapa kelebihan atapun keuntungan mendirikan perseroan perorangan:
Selain memberikan kelebihan atau keuntungan bagi pendiri, perseroan perorangan juga memberikan keterbatasan bagi pendiri. Dimana keterbatasan itu meliputi:
Tinggalkan Balasan